Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, seluruh wartawan dan pengelola media ungkapfakta.id menjunjung tinggi integritas, norma hukum, serta tanggung jawab sosial. Untuk menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi yang benar dan akurat, operasional pemberitaan kami berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pasal 2:
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kepastian hukum.”

Pasal 4 Ayat (1):
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Pasal 5 Ayat (1):
“Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Pasal 5 Ayat (2):
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”

Pasal 7 Ayat (2):
“Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.”

Independensi & Akurasi
Wartawan ungkapfakta.id bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Cara Profesional
Wartawan ungkapfakta.id menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk menunjukkan identitas resmi (Kartu Pers/Surat Tugas) kepada narasumber.

Uji Informasi & Praduga Tak Bersalah
Wartawan ungkapfakta.id selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Larangan Berita Bohong
Wartawan ungkapfakta.id tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Perlindungan Anak & Korban Kejahatan Susila
Wartawan ungkapfakta.id tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Hak Jawab, Hak Koreksi, & Ralat
Wartawan dan Redaksi ungkapfakta.id melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional serta segera mencantumkan ralat apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan.