Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp81 Juta, Lindungi Masyarakat dan Negara

Sambas-Kalbar, ungkapfakta.id – Dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (25/11) di halaman kantor Bea Cukai Sintete Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, Selasa (25/11/2025).

Pemusnahan langsung dilakukan atas barang-barang hasil penindakan selama periode Mei hingga Oktober 2025. Barang-barang tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk serta operasi pasar di wilayah kerja Bea Cukai Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang.

Foto istimewa

Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMN dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang. Persetujuan pemusnahan ini melalui surat S-86/MK/KNL.1102/2025 tanggal 3 November 2025. Adapun pelanggaran dan rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

A. Pelanggaran di Bidang Kepabeanan:
– Eyelash Extension Glue merk Lady Black: 200 pcs, senilai Rp19.980.000.
– Kosmetik berbagai merek: 406 pcs, senilai Rp4.270.341.
– Handphone bekas berbagai merek (kondisi rusak): 8 unit, senilai Rp3.200.000.
– Racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate: 10 bungkus, senilai Rp600.000.

B. Pelanggaran di Bidang Cukai:
– Hasil Tembakau (HT): 21.772 batang, senilai Rp33.256.220, dengan potensi kerugian negara Rp16.796.762.
– Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 93,66 liter, senilai Rp20.208.160, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8.873.880.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp81.514.721, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp25.670.672.

Foto istimewa

Dasar Hukum dan Tujuan Penindakan

Barang-barang tersebut melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

– UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
– UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
– Peraturan Menteri Pertanian, Perdagangan, Kominfo, dan BPOM terkait pengawasan impor kosmetik, pestisida, barang elektronik, dan makanan/obat.

Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC TMP C Sintete di Kecamatan Semparuk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar. Hal ini adalah sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan negara.

Foto istimewa

Dalam acara pemusnahan kali ini pihak Bea dan Cukai Sintete mengundang Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Kepala Kepolisian Resor Sambas, Komandan Distrik Militer Sambas, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sambas, Kepala Kepolisian Sektor Semparuk, Komandan Pos Babinpotmar Pemangkat, Camat Semparuk, Kades Singa Raya, Ketua RT 06 Dusun Sintete dan para awak media.

Komitmen Berkelanjutan

Kepala KPPBC Sintete Teguh Iman Subagyo menegaskan, bahwa peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, masih menjadi tantangan serius. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, peredaran rokok ilegal juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Sintete menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal secara berkelanjutan, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dan instansi terkait dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan ekonomi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *