• Patuhi Kode Etik Jurnalistik, Waspada Oknum Abal-Abal, dan Pahami 5W+1H

    JAKARTA.UNGKAPFAKTA.ID

    Wartawan wajib selalu waspada dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar karya jurnalistik sah dan dilindungi hukum. Kamis (22/10/2026)

    Aturan Penting yang Wajib Dipatuhi: Cek fakta & berimbang — konfirmasi ke semua pihak, hindari penghakiman dan pencemaran nama baik (Pasal 3 KEJ) – Dilarang menerima suap/imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita tertentu (Pasal 4 KEJ) – Hormati privasi — patuh pedoman ramah anak, tidak rekam kehidupan pribadi atau hal off the record tanpa izin – Waspada oknum palsu — masyarakat semakin siaga terhadap penipu yang mengaku wartawan dengan media tidak berbadan hukum untuk memeras.

    Jika pemberitaan merugikan → gunakan Hak Jawab & Hak Koreksi atau adu ke Dewan Pers – Temukan oknum palsu/pemerasan → laporkan ke Kepolisian atau kirim bukti ke Dewan Pers

    LAMPIRAN: PANDUAN 5W + 1H & PRINSIP JURNALISTIK

    No Unsur Pertanyaan
    1 Apa Peristiwa apa yang terjadi?
    2 Siapa Siapa yang terlibat?
    3 Di mana Di mana peristiwa terjadi?
    4 Kapan Kapan peristiwa berlangsung?
    5 Mengapa Mengapa hal itu terjadi?
    6 Bagaimana Bagaimana prosesnya?

    Lead berita: Apa, Siapa, Di mana, Kapan → di paragraf pertama Tubuh berita: Mengapa dan Bagaimana → dijelaskan lebih lengkap

    Prinsip Wartawan Profesional:
    Berbasis bukti terverifikasi, bukan asumsi – Cek silang ke beberapa sumber – Pisahkan fakta dan opini – Dilarang: berita sepihak, belum diverifikasi, opini masuk berita, viral tanpa cek fakta, berita emosional
    – Alur terbit: Wartawan → Redaktur → Pimpinan Redaksi → Layak Terbit

    “5W+1H + Etika + Estetika = Jurnalisme Utuh. Akurasi lebih penting daripada kecepatan.

    Penulis: Arfendy

    Editor: Pimpinan Redaksi