Sambas-Kalbar, ungkapfakta.id – KPU Sambas melalui Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sambas Aan Sumantri, melakukan sosialisasi kepada para klien rehabilitasi narkoba yayasan Geratak Sambas di aula kantor camat Sejangkung, Kamis siang (25/7/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plh KPU beserta pegawai dan staf sekretariat KPU Sambas, Sekcam dan PPK Sejangkung, Ketua, Staf dan Humas Yayasan Geratak ditambah tidak kurang dari lima puluh klien rehabilitasi narkoba yang ikut hadir sebagai peserta sosialisasi.
Plh KPU Kabupaten Sambas Eko, dalam sambutannya mengatakan dalam rangka menyambut Pilkada Gubernur Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati Wakil Bupati, maka kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan.
Eko mengatakan hak pilih, hak suara klien rehab sangat penting dan ini merupakan salah satu tujuan dari kegiatan sosialisasi hari ini. Kegiatan jelas sebagai upaya berbagi informasi, berbagi pengetahuan tentang tata cara memberikan hak suara pada pilkada 2024 kepada pemilih.
Sementara Ketua Yayasan Geratak Sambas Ryan, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada serentak yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sambas. Dia juga berterima kasih kepada KPU Sambas yang telah sudi melibatkan warga Yayasan Geratak.
“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih banyak kepada KPU Sambas yang telah sudi berbagi informasi yang sangat bermanfaat bagi kami di Yayasan Geratak Sambas,” ucap Ryan
Sementara sosialisasi yang disampaikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sambas, Aan Sumantri dalam sosialisasi tersebut menerangkan, Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024. Ia menambahkan Pilkada kali ini akan dilaksanakan serentak di Indonesia.
Aan juga menjelaskan kepada peserta sosialisasi, bahwa setiap pemimpin memiliki periodisasi atau siklus. Dia mengungkap bahwa Pemilukada asasnya adalah langsung diberikan oleh pemilih dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.
Selanjutnya ia menyebut Pemilukada tidak melihat latar belakang dan suku bangsa, berarti bebas. Artinya bebas untuk memilih siapapun. Kemudian Aan mengungkap bahwa apa yang menjadi pilihan pemilih itu rahasia, hanya pemilih dan Tuhan lah yang tau serta pemilih itu harus jujur dan adil.
“Sebenarnya usia pemilih di kabupaten Sambas dikuasai oleh pemilih dari kalangan anak muda, yakni sekitar 51% dari jumlah seluruh pemilih yang ada,” jelasnya.
Untuk pemilih dari luar daerah Kabupaten Sambas dan sudah terdaftar di kampung halamannya, maka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan. Hanya bisa memilih Gubernur Wakil Gubernur. Syaratnya 14 hari sebelum hari pemilihan harus sudah diurus.
“Rekan-rekan yang berasal dari luar daerah, 14 hari sebelum hari pencoblosan sudah harus diurus sehingga haknya tidak hilang. Kita juga bisa membuat TPS khusus jika jumlah pemilih yang ada di Yayasan Geratak berjumlah lebih dari 100 orang,” terang Aan.
Aan menambahkan jika kegiatan sosialisasi tahapan Pemilukada ini akan menyasar semua unsur komponen masyarakat. Seperti klien Yayasan Geratak masuk kategori pemilih marjinal kemudian akan disosialisasikan juga kepada warga lapas, kaum difabel, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Kita akan terus lakukan kegiatan sosialisasi Pilkada secara masif bukan hanya di wilayah perkotaan tetapi kita akan menyasar hingga ke wilayah-wilayah yang secara partisipasi rendah dalam Pilkada sebelumnya,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan