SAMBAS.UNGKAPFAKTA.ID
Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (28) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor di kawasan kos Jalan Badak Putih Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekira pukul 04.30 WIB. Kejadian bermula saat korban, AN (18), mendatangi kos temannya di Jalan Badak Putih sekitar pukul 01.00 WIB untuk bermain game bersama. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkir kos tanpa kunci ganda, kemudian masuk ke dalam kamar. Jum’at (23/10/2026)
Sekira pukul 06.00 WIB, saat hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir. Korban bersama temannya sempat berupaya melakukan pencarian di sekitar area kos, namun tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area kos. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang laki-laki mendorong sepeda motor milik korban keluar dari halaman kos.
Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemangkat. Menindaklanjuti laporan dari korban, personel Polsek Pemangkat langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi dan mengolah TKP, mengumpulkan barang bukti, hingga memeriksa saksi-saksi.
Berdasarkan pemenuhan dua alat bukti yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekira pukul 15.30 WIB, petugas menangkap tersangka di Jalan AKK, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersangka dan menegaskan komitmen penegakan hukum.
“Tersangka berhasil kami amankan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolsek Pemangkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kapolsek Pemangkat.
Polsek Pemangkat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraannya. Apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Kepolisian terdekat maupun layanan pengaduan Call Center Polri 110.
Korwil: Korwil
Editor: Pimpinan Redaksi







