Gubernur Kalbar Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Relawan Karhutla

JAKARTA, UngkapFakta.id – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong agar relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Usulan tersebut disampaikan dalam Wawancara Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ria Norsan menilai relawan karhutla memiliki peran penting dalam membantu pemadaman serta mencegah api meluas. Selain melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran, para relawan juga menghadapi risiko saat menjalankan tugasnya.

Karena itu, ia menilai perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian pemerintah.

Norsan menyatakan akan menindaklanjuti gagasan tersebut bersama dinas teknis dan instansi terkait. Pembahasan akan mencakup kajian teknis, skema kepesertaan, pembiayaan, penerima manfaat, hingga mekanisme pengajuan klaim bagi relawan pemadam karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memaparkan sejumlah upaya untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Pemprov Kalbar mengusung tiga pilar utama, yakni komitmen, inovasi, dan keberlanjutan, sebagai landasan dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Hingga triwulan III 2026, jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat tercatat sebanyak 785.310 pekerja atau mencapai 30,15 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2025 yang sebesar 27,36 persen.

Meski mengalami peningkatan, perluasan perlindungan masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya tingginya jumlah pekerja informal, kondisi geografis wilayah, tingkat literasi jaminan sosial, serta dukungan dan kepatuhan yang belum merata.

Untuk memperluas cakupan kepesertaan, Pemprov Kalbar mengandalkan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta badan usaha.

Pada 2026, perlindungan melalui APBD ditargetkan menjangkau 42.442 pekerja. Pemprov Kalbar juga menjalankan sejumlah inisiatif, antara lain aplikasi E-TSBLP, sistem SILPBJ-Kalbar, dan Tim Optimalisasi Peningkatan UCJ.

Norsan menyampaikan bahwa pada 2027, Pemprov Kalbar menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 50 ribu pekerja rentan, termasuk relawan bencana.

Selain memperluas kepesertaan, pemerintah provinsi juga berencana memperkuat regulasi daerah dan kolaborasi melalui Forum CSR/TSBLP. Evaluasi terhadap dukungan APBD pemerintah kabupaten dan kota turut menjadi bagian dari upaya tersebut.

Dorongan untuk memberikan perlindungan kepada relawan karhutla menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat, khususnya bagi kelompok pekerja yang menghadapi risiko saat menjalankan tugasnya. (Sumber: kalbarprov.go.id / Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *