Diduga SPJ Fiktif dan Mark Up, Kades Tebuah Elok Ditahan Kejari Sambas

Sambas, ungkapfakta.id

Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka tersebut disertai dengan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas, Rabu (21/1/2026).

Dalam rilis resminya, Kejari Sambas menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan barang bukti lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh tim penyidik, pada Rabu, 21 Januari 2026 ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial H selaku Kepala Desa Tebuah Elok periode Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2023,” demikian kutipan rilis Kejari Sambas.

Penyidik menduga tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dengan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, serta menggunakan dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp609.841.142,76.

Kejari Sambas juga menyampaikan bahwa dari total kerugian negara tersebut, tersangka telah melakukan pengembalian sebagian sebesar Rp306.000.000.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *