Pimpinan Redaksi Angkat Bicara, Diduga Oknum SPBU 64.791.20 Bengkayang, Arogansi Terhadap Wartawan

ungkapfakta.id – Rudi Kurniawan selaku Pimpinan Redaksi media ungkapfakta.Id Nasional, sangat menyayangkan adanya oknum SPBU 64.791.20 berinisial V yang merasa tak terima pemberitaan yang dilakukan wartawan kami media ungkapfakta. Id.

Bahkan, aksi keberatan tersebut dilakukan dengan cara marah marah dan memanggil para oknum oknum pengecer BBM wartawan yang dalam bekerja dilindungi undang-undang. Kamis (29/08/2024)

” Wartawan dalam bekerja mendapatkan perlindungan Undang-undang yakni UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Saya yakin anggota wartawan prov Kalbar dalam bekerja juga sangat mentaati dan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), ” kata Rudi Kurniawan.

Dikatakan Rudi Kurniawan, jika dalam suatu pemberitaan ada oknum SPBU 64.791.20 berinisial V, yang tidak senang dengan pemberitaan yang telah diterbitkan atau ditayangkan sebuah media, maka sudah sepatutnya yang bersangkutan memberikan Hak Jawab nya.

Jadi jangan sampai melakukan marah-marah dan memanggil orang orang yang tidak ada sangkut pautnya, itu sama saja perbuatan yang tidak baik.
Andaikan dalam pemberitaan wartawan ada yang salah atau keliru, silakan menggunakan Hak Jawab atau hak koreksi, itu sudah diatur UU Pers,” Tegasnya.

Jika wartawan sudah di intimidasi atau menghalangi tugas profesi jurnalistik, tentu bertentangan dengan Undang-Undang dan berpotensi melanggar pasal 18 Ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa bagi siapa saja yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak rp 500 juta,” Ujar Rudi Kurniawan.

Untuk itu kata Rudi Kurniawan, dirinya sebagai Pimpinan Redaksi Media UngkapFakta.Id sangat menyayangkan dengan sikap oknum SPBU, 64.791.20 Bengkayang berinisi V, dengan aksi Arogansi marah marah dan memanggil orang orang yang bukan ada kaitannya “yang telah merugikan sang jurnalis tersebut,” Tutup Rudi Kurniawan

Atas persoalan kejadian tersebut sekira pukul 18,50 Wib Malam 26 Agustus 2024, ketika seorang wartawati melakukan konfirmasi ulang terkait SPBU Jl Raya Singkawang-Bengkayang Kecamatan Samalantan itu sedang mengisi BBM subsidi jenis pertalite menggunakan Jerigen tersebut.

Nia Sukarsih menjelaskan, anehnya, menerjer SPBU 64.791.20 Bengkayang berinisial Veronika, dengan nada tinggi dan marah marah mengatakan;
Begini ya mbak sekarang saya di telpon sama pekerja Samalantan kedatangan mbak disana dan ada mengambil foto pengisian minyak di derijen dan saya juga sudah di telpon polisi.

Lanjut, begini ya mbak setiap media datang saya pasti bantu.
Begini aja mbak di tulis aja di depan dilarang menerima pengisian dalam derijen, tapi bisa gak bertanggung jawab atas demikian,” Ungkap Vronika dengan nada tinggi.

Tak hanya itu, Veronika dengan nada tinggi memanggil para pembeli untuk masuk kedalam kantor dengan suara teriak-teriak menyebutkan, mari sini jangan saya aja yang di intimidaai, kalian juga harus tau karna kan kalian juga ada yang mengisi derijen bagaimana ini,” jelas Veronika dengan nada lantang.

Melihat para pengisi berdatangan masuk sekira 20 orang dan sepertinya suasana memanas juga terkejut dan bingung takut hal yang tidak diinginkan.

Nia memutuskan Nelpon lewat whasApp kepada Pimpinan Redaksi, dan beliau menyuruh nia keluar dari lokasi SPBU tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, lalu beliau menyuruh buat pengaduan kepihak kepolisian,” Kata Nia Sukarsih.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *