JAKARTA, UNGKAPFAKTA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik ketika menjalankan tugas di lingkungan kedinasan maupun di luar jam kerja. Ketentuan tersebut mencakup seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah antisipatif terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, vape berpotensi digunakan sebagai media untuk menyamarkan dan mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair. Kandungan zat terlarang tersebut dapat dicampurkan ke dalam cairan yang digunakan pada perangkat rokok elektrik.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri menilai perkembangan tersebut perlu diantisipasi melalui langkah pencegahan, termasuk di lingkungan internal institusi. Sebagai lembaga penegak hukum, kepolisian juga dituntut menjaga kedisiplinan dan integritas seluruh personelnya.
Kapolri Tegaskan Konsekuensi Pelanggaran
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa personel yang melanggar larangan penggunaan vape akan dikenai sanksi disiplin.
Ia juga membedakan konsekuensi antara penggunaan rokok elektrik dengan penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi narkotika. Apabila ditemukan kandungan narkotika dalam vape yang digunakan personel, penanganannya dapat berlanjut ke proses pidana sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya mengatur perilaku personel dalam penggunaan rokok elektrik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
Upaya Menjaga Integritas dan Profesionalisme
Penerbitan surat edaran ini menjadi bagian dari langkah internal Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap personel sekaligus merespons perubahan modus peredaran narkotika.
Polri berharap kebijakan yang diterapkan di lingkungan institusi dapat menjadi contoh bagi elemen masyarakat lainnya dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Selain aspek penegakan hukum, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya membangun lingkungan kerja yang disiplin, sehat, dan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Penerapan aturan ini diharapkan berjalan secara konsisten di seluruh tingkatan organisasi Polri, sehingga komitmen pemberantasan narkotika tidak hanya diwujudkan melalui penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga melalui kepatuhan dari internal institusi sendiri. (SG/Red)
(Sumber rujukan: Tribratanews Polri, “Langkah Tegas Polri Melindungi Personel dan Masyarakat dari Bahaya Vape”, 4 November 2026; ANTARA, “Polri terbitkan edaran larangan penggunaan vape bagi personel”, 1 November 2026; CNN Indonesia, “Kapolri Larang Polisi Pakai Vape, Ada Sanksi Disiplin dan Pidana”, 2 November 2026.)







Tinggalkan Balasan