KPK RI Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Sambas-Kalbar, ungkapfakta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mendorong pemerintah kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia melalui penilaian MCP atau Monitoring Centre for Prevention bisa meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu disampaikan Analis Tindak Pidana Korupsi Madya KPK RI, Irawati usai usai Rakor dengan Pemkab Sambas, Selasa (3/9/2024).

Irawati mengatakan di 2024 target yang disepakati saat Rakor yang di hadiri oleh Sekda, kepala OPD, dan unsur pemerintahan lainnya adalah target diangka 95. Dia mengaku terus mendorong Kabupaten Sambas dari penilaian MCP itu bisa berangkat atau meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, karena di tahun 2023 itu nilainya ada diangka 93.

“MCP itu bicara mengenai perbaikan tata kelola sementara SPI itu bicara hasil dari mengenai upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

KPK melakukan Rakor pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. KPK melalui tusinya memiliki beberapa hal yang menjadi tugas Pemda untuk memenuhinya. Salah satu terkait dengan Survei Penilaian Integritas atau SPI. SPI itu dinilai kepada seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) termasuk kabupaten Sambas.

“Kami berharap SPI Kabupaten Sambas di tahun 2024 ini beranjak kepada kategori terjaga karna untuk saat ini SPI kategori di Kabupaten Sambas masih waspada,” terangnya Irawati.

Menurutnya MCP itu bicara dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, manajemen ASN dan optimalisasi pendapatan daerah dalam hal pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, juga bicara penguatan APIP itu sendiri. Selanjutnya bicara perbaikan pelayanan publik. Perbaikan pelayanan publik menjadi konsen karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Perbaikan pelayanan publik menjadi konsen kita kenapa karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kita memastikan bahwa masyarakat memang mendapatkan proses pelayanan dengan baik dan berkualitas,” jelasnya.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi, Irawati mengungkap banyak hal yang telah disampaikan. Bahwa dia juga menyoroti terkait sekarang memasuki suasana Pilkada serentak, jadi netralitas ASN harus dikedepankan.Ia menegaskan pada tahun Pilkada pengguna anggaran harus bersesuaian dengan mekanismenya.

Selain itu Irawati juga menyoroti terkait pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa harus akuntabel, harus dapat dilihat dengan hasilnya. Karena bicara pengelolaan keuangan negara yang menjadi bahan bakar tata kelola harus jelas bagaimana proses perencanaannya, bagaimana proses penganggarannya sampai dengan proses penggunaannya pengadaan barang dan jasa itu sendiri.

Ia menjelaskan KPK bukan baru kali ini saja datang di Sambas karena KPK secara berkala hadir setiap tahunnya. KPK yang hadir ini merupakan bagian dari Kedeputian Koordinasi dan supervisi di direktorat tiga koordinasi dan supervisi yang wilayahnya mencakupi wilayah Jatim, Kalbar dan Kalteng dan ini menjadi satu program evaluasi bersama dengan pemerintah daerah.

Terkait pelayanan publik, menurut Irawati pemerintah kabupaten Sambas harus terus melakukan improvement dari hal-hal sederhana. Hal sederhana itu adalah dilihat dari sosial medianya, media informasinya baik online maupun offline, apakah seluruh standar pelayanan yang sudah ada itu terinformasikan dengan jelas kepada masyarakat. Apakah masyarakat mendapatkan informasi bagaimana mekanisme pelayanan yang harus didapatkan.

Irawati mencontohkan orang yang akan melakukan pembuatan KTP, hal itu ditangani dengan baik atau tidak. Selanjutnya apakah didalam websitenya tertuang atau tidak didalam SOP. Kemudian jika ada keluh-kesah maka disampaikan kepada siapa. Selanjutnya keluh kesah orang tersebut nantinya ditanggapi oleh pemerintah atau tidak.

“Google review pun kami lihat bahwa masyarakat selama ini mengeluarkan unek-uneknya mungkin saluran pengaduannya belum jelas kemana jadi mereka melalui google review itu pun harus menjadi konsen bagi pemerintah untuk dilihat,ditanggapi, direspon dan ditindak lanjuti,” ujarnya.

Selanjutnya Irawati juga mengatakan jika KPK punya alat ukur yakni SPI. SPI itu dilihat dari tiga aspek yaitu internal ASN yang ada di Pemkab Sambas itu sendiri. Kedua aspek eksternal yakni sebagai pengguna layanan memotret kualitas informasi transparansi kebijakan kemudian integritas ASN terhadap pemberi layanan. Kemudian yang terakhir adalah expert.

“expert ini bisa jadi dari rekan-rekan wartawan atau media, bisa jadi dari auditor BPK, BPKP bisa juga dari Ombudsman. Jadi ada di SPI dan kita memotretnya dari tiga aspek internal, eksternal dan expert itu yang dilihat dari potensi resiko korupsinya itu sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *