Poto: Dok
JAKARTA.UNGKAPFAKTA.ID
Oknum anggota Satpol PP Kota Tegal ciuman mesra dan berpelukan dengan pria lain tersebar di media sosial.
Foto selfie mesra berpelukan dan berciuman dengan seorang wanita anggota Satpol PP Kota Tegal, dengan pria yang bukan suaminya “viral dimedia sosial. Selasa (29/09/2026)
Kronologi
Peristiwa tersebut terjadi +2 Minggu sebelum viral, suami sah melaporkan ke pimpinan Satpol PP Kota Tegal.
Kepala Satpol PP Budiyo Pradibto membenarkan, wanita tersebut adalah anggotanya, pria tersebut bukan instansi pemerintahan.
Penanganan Instansi
Tim internal Satpol PP dibentuk untuk menyelidiki pasangan suami istri dan saksi sedang dimintai keterangan.
“Jika terbukti melanggar kode etik berat – diteruskan ke BKPSDM Kota Tegal
Sanksi Teguran – Pemecatan dari Jabatan Kepegawaian
Potensi Aspek Hukum
Dasar Hukum isi Pasal:
Keterangan Pasal 411 KUHP Baru – Pasal 284 KUHP Lama tindak pidana perizinan.
Delik Aduan: hanya diproses jika suami lapor resmi ke polisi.
Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
“Penyebaran konten melanggar kesusilaan, ditunjukan kepada yang menyebarkan, memviralkan tanpa hak.
UU No 44 Tanun 2008 (Pornografi) Pendistribusian pribadi, lalu tersebar bukan kehendak pembuat, penyebar yang diproses, bukan membuat foto.
Saat ini pemeriksaan masih berfokus ke penegakan disiplin dan kode etik kepegawaian, belum tentu laporan pidana ke kepolisian diajukan. Dilansir dari mediabuser co id (Red)






Tinggalkan Balasan