Ada Apa dengan Proyek Revitalisasi SLB Negeri 1 Palopo? Anggaran Rp 1,4 Miliar Disorot, Ukuran Besi dan Keselamatan Kerja Dipertanyakan

,

PALOPO.UNGKAPFAKTA.ID

Proyek revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Palopo dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp1.458.021.000 Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan masyarakat, awak media, dan sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya temuan di lapangan yang disebut berkaitan dengan ukuran material besi beton serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pelaksanaan proyek.

Berdasarkan informasi dan hasil pengukuran yang disampaikan kepada media, sejumlah besi beton yang digunakan di lokasi proyek diduga tidak sesuai dengan ukuran yang dipersyaratkan.

Pengukuran menggunakan alat sigmat disebut menunjukkan bahwa besi yang pada keterangan material disebut berukuran 10 mm terukur sekitar 6,8 mm, sedangkan besi yang seharusnya berukuran 8 mm disebut terukur sekitar 6,61 mm.

Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi atau yang di lapangan kerap disebut sebagai “besi banci.”

Namun demikian, hasil pengukuran menggunakan alat ukur di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kontrak. Untuk memastikan apakah material tersebut benar-benar tidak memenuhi spesifikasi, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RKS/spesifikasi teknis, bill of quantity, dokumen persetujuan material, serta bila diperlukan pengujian teknis oleh pihak yang kompeten.

Berpotensi Mempengaruhi Mutu Konstruksi

Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, pemenuhan standar mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan merupakan bagian penting yang harus diperhatikan.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah mengalami perubahan, mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.

Karena itu, apabila nantinya hasil pemeriksaan teknis membuktikan bahwa material yang digunakan memang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan dan ketentuan kontrak yang berlaku.

Pihak yang berkepentingan juga perlu memastikan apakah material yang dipersoalkan telah melalui proses pemeriksaan dan persetujuan sebagaimana ditentukan dalam dokumen pekerjaan.

Keselamatan Kerja Juga Disorot

Selain persoalan material, aspek keselamatan pekerja di lokasi proyek juga menjadi perhatian.

Dari pantauan yang disampaikan, terdapat pekerja yang disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap ketika melakukan pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan pada posisi yang memiliki risiko jatuh.

Keselamatan kerja sendiri memiliki dasar hukum yang kuat. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban dan perlindungan keselamatan di tempat kerja.

Sementara dalam konteks pekerjaan konstruksi, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi saat ini berstatus berlaku dan mengatur penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.

Pedoman tersebut antara lain menempatkan identifikasi bahaya, pengendalian risiko, perencanaan keselamatan konstruksi, pelaksanaan operasi keselamatan, serta evaluasi kinerja sebagai bagian dari penerapan keselamatan konstruksi.

Dengan demikian, penggunaan APD dan pengendalian risiko di lokasi proyek tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata, terlebih apabila pekerjaan dilakukan di lingkungan sekolah yang juga terdapat aktivitas peserta didik dan tenaga pendidik.

Bagaimana Tanggung Jawab Pengawasan?

Temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek.

Dalam sebuah pekerjaan konstruksi, pihak-pihak yang terlibat memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing sesuai kedudukan dalam kontrak. Karena itu, perlu dibedakan antara pemilik pekerjaan, penyedia jasa, konsultan pengawas/manajemen konstruksi, pelaksana lapangan, dan pihak pengelola satuan pendidikan.

Kepala sekolah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh aspek teknis pekerjaan konstruksi tanpa melihat dokumen pengadaan dan kontrak proyek.

Karena itu, untuk memperoleh gambaran yang objektif, perlu diketahui siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia pekerjaan, konsultan pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis proyek.

Dokumen kontrak juga penting untuk menentukan standar material yang sebenarnya diwajibkan dalam pekerjaan tersebut.

Kepala Sekolah Disebut Memblokir Kontak Media

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah sulitnya memperoleh konfirmasi dari Kepala SLB Negeri 1 Palopo.

Menurut informasi yang diterima, kontak WhatsApp kepala sekolah disebut telah memblokir sejumlah nomor awak media maupun perwakilan LSM yang hendak meminta penjelasan terkait proyek revitalisasi tersebut.

Apabila benar terjadi, kondisi tersebut tentu membuat proses konfirmasi jurnalistik menjadi lebih sulit.

Namun, tindakan memblokir nomor komunikasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menutup-nutupi proyek atau pelanggaran hukum. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak sekolah tetap perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan melalui jalur komunikasi resmi.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain mengenai status pengawasan proyek, spesifikasi material yang digunakan, penerapan K3, serta sejauh mana pihak sekolah terlibat dalam pengawasan pekerjaan.

Perlu Audit dan Pemeriksaan Teknis

Dengan nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp1,458 miliar, transparansi pelaksanaan proyek menjadi penting.

Apabila terdapat laporan mengenai ketidaksesuaian material, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan pengukuran kasatmata. Pemeriksaan idealnya dilakukan dengan mencocokkan:

1. Dokumen kontrak pekerjaan;
2. RKS dan spesifikasi teknis;
3. Gambar kerja;
4. Bill of Quantity (BoQ);
5. Shop drawing;
6. Material approval;
7. Laporan pemeriksaan pekerjaan;
8. Dokumentasi penggunaan material;
9. Dokumen keselamatan konstruksi;
10. Laporan konsultan pengawas; dan
11. Hasil pengujian teknis apabila diperlukan.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah material yang dipersoalkan benar-benar tidak memenuhi persyaratan kontrak atau terdapat penjelasan teknis lain.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, pihak yang memiliki kewenangan dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme perbaikan pekerjaan, penggantian material, pengenaan sanksi kontraktual, maupun tindakan administratif sesuai tingkat pelanggaran.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memang mencakup penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan dan keselamatan konstruksi, pembinaan, serta sanksi administratif. UU tersebut telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Namun, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya tanpa adanya bukti mengenai unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.

Apabila terdapat dugaan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut juga harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan selisih ukuran material.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Masyarakat pada akhirnya membutuhkan penjelasan terbuka mengenai proyek revitalisasi SLB Negeri 1 Palopo tersebut.

Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai ukuran besi, tetapi juga mengenai siapa pelaksana proyek, bagaimana spesifikasi material ditetapkan, siapa pengawas pekerjaan, bagaimana penerapan K3 dilakukan, serta bagaimana pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp1.458.021.000.

Pihak sekolah, penyedia jasa, konsultan pengawas, PPK, dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi.

Radar Investigasi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan dapat diuji berdasarkan fakta serta dokumen resmi.

Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian teknis, pelanggaran keselamatan kerja, atau persoalan administrasi maupun keuangan, masyarakat tentu berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari pihak sekolah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *