Kepala Sekolah SDN 21 Sarang Burung Danau “MENGAKU” Dapat FEE Dari Proyek Revitalisasi, Ngaku Kepada Wartawan

SAMBAS.UNGKAPFAKTA.ID

Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025 Kembali menuai Sorotan. Salah satunya Proyek revitalisasi SDN 21 Sarang Burung Danau dengan nilai anggaran Rp : 1.644.788.213,. yang bersumber dari dana APBN 2025 diduga bermasalah terkait standarisasi kontruksi.

Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 21 Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas – Kalbar, yang mana di dalam skema ini, pihak sekolah yang bertindak secara langsung untuk mengelola anggaran dan pelaksana pembangunan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yang melibatkan guru, Konsultan, Pengawas, dan kepala tukang setidaknya berpengalaman di bidang pembangunan. Minggu (18/01/2026)

Hasil penelusuran Tim Investigasi dilapangan pada hari Kamis 8 Januari 2026 Pukul 11,30 Siang, menemukan adanya dugaan penyimpangan teknis yang signifikan dan juga penyimpangan spesifikisai konstruksi bangunan yang tidak sesuai RAB , pada struktur ruang sekolah yang di rehab.

Berikut Adalah Beberapa Poin Yang di Temukan Antara Lain;

1) Pemasangan dek/plafon menggunakan GRC merk HISENSE 189 CM

2) kerangka baja ringan yang di gunakan apakah sudah sesuai standar (diragukan)

3) Bagian Tiang pondasi tangga sekolah terlihat pecah pecah, tempelan semen juga tidak rapi.

4) Bagian Dinding sekolah juga terlihat ada beberapa keretakan panjang, dan pecah.

5) Bagian kerangka atap masih menggunakan kayu lama alias sudah lapuk dan tidak layak di gunakan.

6) Pemasangan atap juga ada sebagian yang tidak diganti, masih ada yang menggunakan atap seng yang lama.

7) Material pasir juga menggunakan pasir lokal yang tidak berizin.

Selain itu, proyek revitalisasi satuan pendidikan ini ada tiga item yang di bangun baru, yaitu Ruang Guru, Ruang administrasi dan Toilet (WC) senilai 700 juta, dan ada enam ruang Rehab Sekolah senilai 900 juta.

Sementara itu Kepala Sekolah SDN 21 Sarang Burung Danau Roni, saat dikonfirmasi di ruang guru, dirinya menyebutkan;

” Untuk bangunan baru jumlahnya ada tiga yaitu, ruang guru, ruang administrasi dan juga toilet dengan total biaya Rp : 700 juta, dan dinding yang ada retakan, itu, bangunan lama dan tidak termasuk dalam Rehab Yang direhab hanya bagian atas dan bawah jumlahnya ada enam ruang sekolah dengan biaya Rp : 900 juta,” Ucapnya.

Dirinya juga sempat mengakui memang kami ada mendapatkan 1 (Satu) persen, jadilah bagi bagi rezeki bersama sama, anggap itu upah kami kerja, lagi pula itu pun bukan saya sendiri,” Jelas Kepala Sekolah.

Disisi lain, yang mengaku pengawas dari pihak sekolah mengatakan, bagian mana yang ada keretakan dibangunan kami tidak mengetahui, dan Untuk material pasir yang digunakan, kami menggunakan pasir dari kartiasa, sebagian juga pasir lokal,” ia juga menyebutkan, kemungkinan uang proyek yang tersisa ini akan kami kembalikan,” Ungkap Pengawas.

Mengenai Kepala Sekolah, yang mengaku dan diduga menerima fee proyek semakin memperkuat adanya dugaan KKN di proyek revitalisasi satuan pendidikan SDN 21 Sarang Burung Danau tersebut.

Ketika awak media mencoba konfirmasi Senin 12 Januari 2026 Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas menemui Ferri Suyitno selaku kasi diruang kerjanya, ia menyebutkan;

” Pihak kami hanya pendampingan dan pengawalan dari proyek tersebut. Sebentar lagi mau ada pengecekan dari pusat, kalau pengelolaan proyek tersebut itu dari pihak sekolah bukan dari kami,” Ungkapnya Ferri Suyitno

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang layak, aman, dan nyaman untuk mendukung proses pembelajaran menjadi tidak tercapai.

Dari hal ini, seharusnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas membuka mata untuk melakukan pengawasan.
Tindakan dinas terkait yang seakan-akan menutup mata terhadap masalah ini sangatlah memperhatikan.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *