JAKARTA.UNGKAPFAKTA.ID
Wartawan wajib selalu waspada dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar karya jurnalistik sah dan dilindungi hukum. Kamis (22/10/2026)
Aturan Penting yang Wajib Dipatuhi: Cek fakta & berimbang — konfirmasi ke semua pihak, hindari penghakiman dan pencemaran nama baik (Pasal 3 KEJ) – Dilarang menerima suap/imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita tertentu (Pasal 4 KEJ) – Hormati privasi — patuh pedoman ramah anak, tidak rekam kehidupan pribadi atau hal off the record tanpa izin – Waspada oknum palsu — masyarakat semakin siaga terhadap penipu yang mengaku wartawan dengan media tidak berbadan hukum untuk memeras.
Jika pemberitaan merugikan → gunakan Hak Jawab & Hak Koreksi atau adu ke Dewan Pers – Temukan oknum palsu/pemerasan → laporkan ke Kepolisian atau kirim bukti ke Dewan Pers
LAMPIRAN: PANDUAN 5W + 1H & PRINSIP JURNALISTIK
No Unsur Pertanyaan
1 Apa Peristiwa apa yang terjadi?
2 Siapa Siapa yang terlibat?
3 Di mana Di mana peristiwa terjadi?
4 Kapan Kapan peristiwa berlangsung?
5 Mengapa Mengapa hal itu terjadi?
6 Bagaimana Bagaimana prosesnya?
Lead berita: Apa, Siapa, Di mana, Kapan → di paragraf pertama Tubuh berita: Mengapa dan Bagaimana → dijelaskan lebih lengkap
Prinsip Wartawan Profesional:
Berbasis bukti terverifikasi, bukan asumsi – Cek silang ke beberapa sumber – Pisahkan fakta dan opini – Dilarang: berita sepihak, belum diverifikasi, opini masuk berita, viral tanpa cek fakta, berita emosional
– Alur terbit: Wartawan → Redaktur → Pimpinan Redaksi → Layak Terbit
“5W+1H + Etika + Estetika = Jurnalisme Utuh. Akurasi lebih penting daripada kecepatan.
Penulis: Arfendy
Editor: Pimpinan Redaksi





Tinggalkan Balasan