Pekerjaan Jembatan Desa Sijang Tanpa “KTP” Proyek

SAMBAS.UNGKAPFAKTA.ID

Jika Papan Nama Proyek adalah “KTP” sebuah pembangunan, maka proyek jembatan di Desa Sijang,Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Ibarat bak Pembangunan tanpa Identitas.

Pekerjaan jembatan yang sedang berjalan, tetapi publik hanya bisa bertanya-tanyak, “gerangan Proyek ini instansi mana? Berapa nilai anggarannya? Dari mana Sumber dananya? Serta perusahaan yang mengerjakannya? Jum’at (10/07/2026)

Ketiadaan papan nama informasi di lokasi tersebut, membuat semua masyarakat bertanya dan menjadi pertanyaan itu
menjadi teka teki.

Padahal, proyek jembatan tersebut dikatakan jalan menuju perbatasan aruk, Jagui dan bengkayang dan menuju Kabupaten Sambas – Provinsi Kalimantan Barat.

Bukan berarti itu tidak menghapus kewajiban pelaksana proyek untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Pantauan investigasi di lokasi pada Kamis 9 Juli 2026, aktivitas pembangunan pekerjaan jembatan yang berlangsung. Namun, tidak terlihat adanya tanda-tanda atau tidak menemukan papan nama informasi, sebagaimana lazimnya dipasang pada area lokasi pekerjaan kontruksi pemerintah.

Harusnya, papan nama proyek memuat identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, masa pelaksanaan, serta nama perusahaan pelaksana sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran Negara.

Kalau memang papan proyek itu pernah dipasang, mungkin nasibnya sedang apes. Bisa jadi ” diterpa angin puting beliung” atau hanyut dibawa arus air banjir, sementara “KTP” Proyek entah sedang berhalangan ke mana.

Salah satu warga sebut saja Johan, dari mulai kerja papan informasi memang tidak terlihat pak. itulah yang membuat kami bingung. Setahu saya kalau setiap proyek pemerintah pasti ada papan plangnya, kenapa ini tidak ada,” ujarnya.

Ketiadaan papan nama informasi juga memunculkan pertanyaan dan dari sisi kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi disebut KIP

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan negara.

Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan prinsip transparan, terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, papan nama informasi proyek bukan sekedar pelengkap di lokasi pekerjaan, melainkan salah satu bentuk keterbukaan agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksana, serta pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi yang bertanggung jawab atas proyek maupun perusahaan pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait tidak dipasangnya papan informasi di lokasi pekerjaan.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna melengkapi pemberitaan ini. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *