SAMBAS.UNGKAPFAKTA.ID
Proyek revitalisasi SDN 21 Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, yang dibiayai dari APBN tahun 2025 senilai Rp1.644.788.312,- kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menghadirkan fasilitas pendidikan yang layak, proyek ini justru menyisakan kekecewaan akibat dugaan penyimpangan dan mutu bangunan yang jauh dari standar.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Pada bagian pondasi dan dinding bangunan, ditemukan retakan, tambalan kasar, serta indikasi pengerjaan asal jadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana larinya anggaran miliaran rupiah tersebut?
Proyek ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 21 Sarang Burung Danau. Namun, sejumlah pihak menduga adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaannya. Indikasi ini diperkuat oleh ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dan kualitas hasil pekerjaan yang dinilai sangat buruk.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi. Ketidakhadiran tanggapan ini memperkuat kekecewaan publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan dana negara.
🛑 Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Jang Digital bersama warga dan komunitas lokal mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas agar menjadi preseden hukum dan moral bagi proyek-proyek pendidikan lainnya.
📢 Ajak Warga Kawal Proyek Publik
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat. Jang Digital mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan temuan di lapangan, serta mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di semua lini pemerintahan.
—








Tinggalkan Balasan