SAMBAS.UNGKAPFAKTA.ID
Polsek Pemangkat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) yang terjadi di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Selasa (6/10/2026).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pria yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka masing-masing berinisial B (41 Tahun) dan I (42 Tahun). Keduanya diamankan tanpa melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban FAM (22 Tahun) pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 04.15 WIB. Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang merupakan tetangga korban saat hendak melaksanakan sholat Subuh. Kamis (08/10/2026)
Saksi melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras depan rumah korban sudah tidak berada di tempatnya. Saksi kemudian menggedor pintu rumah untuk membangunkan korban dan memberitahukan kejadian tersebut.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar area rumah, namun kendaraan miliknya tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Pemangkat untuk ditindaklanjuti.
Plh. Kapolsek Pemangkat AKP Muhammad menegaskan telah melakukan langkah-langkah Kepolisian mulai dari Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan korban, para saksi, dan tersangka.
“Terhadap kedua tersangka, kami sangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g jo. Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” tegasnya.
Polsek Pemangkat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lalai saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci ganda atau gembok tambahan. Apabila melihat dan mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Korwil: Samsul/Red
Editor : Pimpinan Redaksi

