KALBAR.UNGKAPFAKTA.ID
Polemik memanas ketika Presiden Prabowo Subianto, usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/8/2026), menginstruksikan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Namun, sikap tegas datang dari Pemprov Kalbar. Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan bersama Ketua DPRD Aloysius bertegas: Perda TIDAK AKAN DICABUT kecuali ada dasar hukum yang lebih tinggi yang mengaturnya .
Posisi Masing-Masing Pemerintah Pusat / Presiden
Instruksi muncul di tengah situasi darurat karhutla yang meluas – Perda dianggap memungkinkan praktik pembakaran lahan yang memperparah asap dan kerusakan lingkungan
Pemerintah Daerah & DPRD Kalbar
“Perda ini lahir dari inisiatif DPRD untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat serta petani lokal.
Jika ada rencana pencabutan, prosesnya harus melalui mekanisme formal yang sama sesuai ketentuan hukum.”
— Wagub Krisantus Kurniawan
“Kita tidak akan mencabut perda tersebut, kecuali undang-undangnya dicabut.”
— Ketua DPRD Aloysius
– Perda berlandaskan Pasal 69 ayat (2) UU No. 32/2009 tentang PPLH, yang mengakui kearifan lokal dalam pengelolaan lahan
– Pembakaran terbatas maksimal 2 hektar adalah tradisi turun-temurun masyarakat adat Dayak yang menjaga dengan sekat bakar dan aturan adat.
Pencabutan semata atas instruksi lisan dinilai tidak sesuai prosedur hukum
Ratusan warga dan peladang berdemonstrasi menolak pencabutan pada Kamis (27/8/2026)
– Masyarakat meminta: jika perda dicabut, siapa yang menjamin mata pencaharian mereka
Pertanyaan Publik yang Mengemuka
“Apakah ini pembangkangan daerah terhadap pusat, atau bukti bahwa Jakarta terlalu jauh memahami tradisi dan kehidupan masyarakat di daerah?”
Pencabutan Perda memerlukan proses hukum tertentu, tidak cukup hanya dengan instruksi lisan
– Di sisi lain, tujuan menjaga lingkungan dan menekan karhutla juga menjadi kepentingan nasional yang sah.
Anggota DPR RI Rina Sa’adah menyarankan: cari jalan tengah, jangan pertentangkan nasib peladang dengan penanganan lingkungan
Masih berproses. Berbagai pihak terus mendesak dialog terbuka yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan perwakilan masyarakat adat agar solusi yang diambil tidak mengorbankan salah satu kepentingan — baik penanganan lingkungan maupun keberlangsungan hidup masyarakat lokal. (RUDI/RED)






Tinggalkan Balasan