SGW Wacanakan Diskusi Publik Sikapi Raperda RTRW Sambas

SAMBAS.UNGKAPFAKTA.ID

Sambas Governance Watch (SGW) mewacanakan penyelenggaraan diskusi publik dalam rangka menyikapi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas.

Wacana tersebut muncul di tengah belum terlihatnya tanda-tanda DPRD Sambas membuka ruang diskusi atau memberikan kesempatan kepada masyarakat secara lebih luas untuk menyampaikan masukan dalam tahapan pembahasan substantif Raperda RTRW.

Permintaan masyarakat sebenarnya sudah cukup jelas. Partisipasi publik diharapkan tidak hanya diberikan pada saat sosialisasi Raperda, tetapi juga tersedia ketika substansi Raperda masih dalam proses pembahasan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan persoalan, data, pandangan maupun kondisi faktual yang mereka hadapi.

Hal tersebut dinilai penting karena RTRW merupakan Raperda yang strategis, menyangkut arah pemanfaatan ruang wilayah dan pada akhirnya akan menjadi aturan yang mengikat serta berdampak langsung kepada masyarakat.

Jika sampai pembahasan substantif berlangsung namun ruang partisipasi publik belum juga dibuka, SGW melalui koordinatornya, Uray Guntur Saputra, menyatakan akan mengambil inisiatif menyelenggarakan diskusi publik dengan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan.

“Kalau ruang partisipasi pada tahap pembahasan belum dibuka juga, ya sudah, biar kami yang mengundang. Akademisi kita undang, ahli kita undang, mahasiswa, LSM, DPRD dan pemerintah daerah juga kita undang. Kita buka ruang diskusinya sendiri,” ujar Uray dengan nada ringan.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan DPRD maupun mengganggu proses pembahasan Raperda.

“Bukan mau bikin DPRD tandingan atau Pansus tandingan. Kita cuma ingin memastikan ada ruang untuk bertukar pikiran. Kalau pintu resminya belum terbuka, masa ruang publik juga harus ikut tutup?” katanya.

Uray mengatakan, persiapan awal untuk kegiatan tersebut sudah mulai dilakukan. SGW sedang melakukan koordinasi dan penjajakan dengan sejumlah pihak untuk memastikan orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya dapat hadir dan memberikan perspektif sesuai keahliannya.

Pelaksanaan diskusi direncanakan dalam waktu sedekat mungkin, menyesuaikan kesiapan para pihak yang akan dilibatkan.

“Kita sedang koordinasi. Kita ingin yang hadir bukan sekadar banyak orang, tetapi orang-orang yang memang memahami bidangnya. Ada yang melihat dari sisi tata ruang, hukum, akademik, kepentingan masyarakat dan perspektif lainnya. Jadi diskusinya nanti diharapkan benar-benar menghasilkan pemikiran dan masukan yang konstruktif,” ujar Uray.

Ia juga berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat hadir dalam kegiatan tersebut, meskipun diskusi dilaksanakan dalam suasana informal.

“DPRD dan pemerintah daerah tentu kita harapkan hadir. Tidak harus menunggu undangan resmi yang penuh protokol. Kita buat saja santai, informal. Biar kami yang mengundang. Yang penting bisa duduk bersama dan membicarakan substansi Raperda RTRW,” katanya.

Menurut Uray, kehadiran DPRD dan pemerintah daerah justru penting agar diskusi tidak berjalan satu arah. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan, sementara DPRD dan pemerintah daerah juga memiliki kesempatan menjelaskan perspektif serta proses yang sedang berjalan.

Ia menegaskan, inisiatif tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses pembentukan regulasi yang memiliki dampak luas.

“Ini bentuk kepedulian. Kita melihat RTRW ini strategis dan akan berdampak kepada masyarakat. Jadi kalau masyarakat ingin memberikan saran dan pemikiran sebelum Perda ditetapkan, menurut saya itu hal yang positif, bukan sesuatu yang harus dicurigai,” ujarnya.

Uray berharap hasil diskusi nantinya dapat menjadi bahan masukan bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembahasan Raperda RTRW.

“Kalau kemudian DPRD membuka ruang partisipasi publik secara resmi, tentu kita sambut baik. Diskusi yang kita gagas ini bukan pengganti forum resmi DPRD. Kita hanya ingin memastikan masyarakat punya ruang untuk berbicara ketika substansinya masih dibahas,” katanya.

Menurutnya, partisipasi publik akan lebih bermakna apabila masyarakat tidak hanya diberi tahu mengenai Raperda, tetapi juga diberikan kesempatan menyampaikan masukan ketika substansi masih dapat dibahas dan dipertimbangkan.

“Jangan sampai masyarakat baru diajak bicara ketika semuanya sudah selesai. Kalau sekarang masih pembahasan, ya mari kita bicara sekarang. Nanti kalau sudah jadi Perda, yang menjalankan dan merasakan dampaknya kan masyarakat juga,” pungkas Uray Guntur Saputra.

Kalau ruang pembahasan belum dibuka, SGW siap membuka ruang publiknya. Bukan untuk mengambil alih kewenangan siapa pun, tetapi supaya masyarakat tidak hanya menjadi penonton dari sebuah regulasi yang nantinya akan mengikat mereka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *