TIGA PERKARA LINGKUNGAN dan KEHUTANAN BERUJUNG BEBAS di PN SINTANG: MUNCUL SOROTAN DUGAAN INTERVENSI dan TRANSAKSI PERKARA

SINTANG.UNGKAPFAKTA.ID

Tiga perkara pidana yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, dan Konservasi sumber daya alam di Pengadilan Negeri (PN) Sintang sepanjang Agustus 2026 berakhir dengan putusan bebas.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik, terutama karena perkara yang diputus berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah serta perdagangan bagian satwa dilindungi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Ketiga perkara tersebut tercatat dengan nomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, Nomor 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, dan Nomor 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sintang, perkara Nomor 49 dan 50 berkaitan dengan tindak pidana kehutanan berupa penerbangan atau pengangkutan hasil hutan kayu, sedangkan perkara Nomor 81 berkaitan dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam.

Perkara Nomor 50, misalnya, berkaitan dengan dakwaan mengangkut, menguasai atau memiliki 131 batang/keping kayu olahan rimba campuran dengan volume sekitar 13,32 meter kubik tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf b junction pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan sebagaimana telah diubah.

Sementara itu, perkara Nomor 81 berkaitan dengan dugaan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan bagian satwa dilindungi berupa pisik trenggiling. Perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena objek tindak pidananya berkaitan dengan satwa yang dilindungi dan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang mempunyai nilai ekonomi.

Putusan bebas tentu merupakan kewenangan dan independensi hakim yang harus dihormati. Namun, independensi peradilan bukan berarti setiap putusan terbebas dari pemeriksaan publik maupun evaluasi hukum. Justru ketika suatu perkara berakhir dengan putusan bebas dan dapat fakta atau pertimbangan yang menimbulkan pertanyaan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana majelis hakim menghubungkan fakta persidangan, alat bukti, norma hukum dan kesimpulan akhirnya.

Advokat sekaligus pengamat kebijakan hukum dan publik, Hario Setyo Wijanarko, S.H., CNSP., CCL., sebelumnya menilai bahwa pertimbangan hukum ketiga putusan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar dapat dipahami, diuji dan dipertanggungjawabkan.

“Putusan bebas merupakan kewenangan hakim setelah seluruh proses pembuktian di persidangan. Kami menghormati independensi hakim. Namun, independensi tidak boleh dimaknai sebagai putusan yang tertutup dari penjelasan kepada publik,” Ujarnya

Hal senada disampaikan ahli pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Rahmat Saputra, SH., MH. Menurutnya, perhatian publik bukan semata-mata karena terdakwa dibebaskan, melainkan karena terdapat tiga perkara pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang dalam kurun waktu yang berdekatan sama-sama berakhir dengan putusan bebas.

“Apakah ada persoalan pada rantai penguasaan barang bukti? Apakah keterangan saksi atau ahli dinilai tidak cukup? Atau ada unsur pasal yang menurut majelis tidak terbukti? Semua itu seharusnya terjawab dalam putusan,”ungkapnya

Dari Kejanggalan putusan Menuju Dugaan Intervensi

Di tengah perhatian tersebut, muncul informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut sebagai “Cukong” atau jaringan pemodal kejahatan lingkungan yang berupaya mempengaruhi proses penegakkan hukum, termasuk kemungkinan mempengaruhi putusan perkara melalui pemberian imbalan tertentu.

Informasi tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum dan masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan. Tidak dapat pula disimpulkan bahwa hakim tertentu menerima uang atau melakukan transaksi perkara hanya berdasarkan adanya putusan bebas.

Namun, dari perspektif penyelidikan terhadap kejahatan lingkungan, informasi semacam itu tidak dapat begitu saja diabaikan apabila terdapat indikator lain yang dapat diverifikasi, seperti komunikasi antara pihak tertentu dengan terdakwa atau keluarganya, perantara yang mempunyai akses terhadap aparat penegak hukum, perpindahan atau pemberian uang yang tidak memiliki dasar transaksi yang wajar, komunikasi sebelum dan sesudah putusan, ataupun pola intervensi terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa.

Karena itu, titik persoalan nya bukan lagi sekedar “mengapa terdakwa dibebaskan?”. melainkan perlu diperiksa lebih jauh apakah proses menuju putusan tersebut berlangsung secara independen, transparan dan sesuai dengan fakta persidangan.

Pemeriksaan tersebut harus dibedakan secara tegas antara kritik terhadap ratio decidendi hakim dengan dugaan tindak pidana korupsi atau siap dalam proses peradilan. Kekeliruan pertimbangan hukum tidak otomatis membuktikan adanya transaksi. Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan bukti komunikasi, aliran dana, perantara, atau kesepakatan tertentu yang berkaitan dengan putusan, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang harus ditangani melalui mekanisme penegakkan hukum yang sesuai.

Kejanggalan Pembuktian Perkara Kehutanan

Dalam perkara Kehutanan, perhatian terutama diarahkan pada bagaimana majelis menilai hubungan antara terdakwa dengan hasil hutan kayu, kedudukan penguasaan barang, dokumen SKSHH, serta perbedaan jumlah barang bukti.

Dalam salah satu perkara, majelis mempertimbangkan perbedaan jumlah kayu antara hasil pemeriksaan awal dengan pemeriksaan setempat. Perbedaan tersebut kemudian dikaitkan dengan keraguan mengenai integritas dan kepastian barang bukti.

Persoalan yang perlu diuji secara akademik dan yuridis adalah apakah perbedaan jumlah barang bukti secara otomatis menghilangkan sifat barang tersebut sebagai hasil hutan kayu, atau sebenarnya hanya berpengaruh terhadap aspek kualifikasi barang bukti.

Demikian pula perlu diuji bagaimana majelis menilai fakta mengenai proses pembuatan kayu, pihak yang memberikan perintah, pihak yang mengatur pengangkutan, pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, serta keberadaan dokumen hasil hutan.

Dalam kontruksi tindak pidana kehutanan, penguasa an tidak selalu harus dimaknai sebagai memegang barang secara fisik. Apabila fakta persidangan menunjukan adanya pengendalian secara tidak langsung melalui pihak lain, fakt tersebut semestinya memperoleh penilaian tersendiri dalam kontruksi unsur delik.

Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan hati siapa yang secara fisik membawa kayu, tetapi juga siapa yang mengendalikan, memerintahkan, memperoleh manfaat dan mempunyai hukum maupun faktual terhadap kayu tersebut.

Perdagangan Fisik Trenggiling dan Ancaman Kejahatan Ekologis

Sorotan lebih serius muncul dalam perkara yang berkaitan dengan sisik trenggiling

Pemerhati lingkungan dan konservasi satwa liar, Agung Nur Haq, menyatakan keprihatinannya terhadap aktivitas perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat. Ia menyebut berdasarkan data yang dihimpunnya dari sejumlah pengungkapan perkara selama 2022 – 2026 terdapat sekitar 1,5 ton sisik trenggiling yang berhasil diamalkan petugas.

Menurutnya, apabila menggurui perhitungan yang disampaikan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, jumlah tersebut menunjukkan besarnya tekanan terhadap populasi trenggiling di alam.

“Trenggiling adalah mamalia yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia. Di Kalimantan Barat sendiri, berdasarkan data yang kami himpun secara online dari beberapa pengungkapan kasus dari tentang 2022 hingga 2026 ada setidaknya 1,5 ton sisik trenggiling yang berhasil diamankan oleh petugas,”tuturnya

Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan terhadap satwa tidak semestinya dilihat hanya sebagai pelanggaran terhadap kepemilikan suatu barang. Perdagangan bagian tubuh satwa merupakan bagian dari rantai ekonomi kejahatan terhadap satwa liar yang dapat melibatkan pemburu, pengumpul, pemodal, pedagang, hingga jaringan perdangangan lintas daerah bahkan lintas negara.

Dalam konteks tersebut, putusan bebas terhadap pelaku pada tingkat hilir perlu dilihat secara lebih luas agar tidak terjadi di mana pelaku lapangan diproses, sementara pihak yang memberikan modal, mengendalikan jaringan atau memperoleh keuntungan terbesar justru tidak tersentuh.

Publik Berhak Mempertanyakan, Tetapi Bukan Tetap Menjadi Dasar

Ahli pidana Dr. Rahmat Saputra menilai bahwa dalam perkara pidana, kebebasan hakim merupakan prinsip fundamental. Namun, kebebasan tersebut tetap harus berjalan bersama kewajiban memberikan pertimbangan hukum yang rasional, logis, konsisten dan dapat diuji.

Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum yat terbukti di persidangan dengan kesimpulan hukum majelis, secara akademik dapat muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya error in judicando atau onvoldoende gemotiveerd, tergantung pada fakta dan kontruksi hukum yang dibuktikan.

Dengan demikian, dugaan adanya transaksi dalam perkara tidak boleh dibangun hanya dari asumsi bahwa putusan bebas merupakan putusan yang keliru. Diperlukan pemisahan yang jelas antara tiga persoalan.

Pertama, apakah putusan tersebut secara yuridis tepat atau terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

Kedua, apakah terdapat kelemahan atau kejanggalan dalam proses pembuktian yang menyebabkan kontruksi perkara tidak sampai pada pembuktian unsur pidana.

Ketiga, apakah terdapat bukti independen mengenai intervensi, suap, gratifikasi atau transaksi yang mempengaruhi proses peradilan.

Ketiga persoalan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berada dan tidak boleh dicampuradukkan.

Perlu Penelusuran Terhadap “Cukong” di Balik Kejahatan Lingkungan

Dari perspektif penyelidikan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, perhatian seharusnya tidak berhenti pada terdakwa yang berada di ruang sidang. Aparat perlu melihat keseluruhan “rantai kejahatan” mulai dari sumber kayu atau satwa, pengumpulan, pembiayaan, pengangkutan, penyimpanan, perdagangan hingga pihak yang memperoleh keuntungan.

Jika benar terdapat jaringan pemodal yang secara aktif mencari cara untuk mempengaruhi proses hukum, maka persoalan nya jauh lebih serius daripada sekedar pelanggaran kehutanan atau konservasi. Hal tersebut berpotensi menunjukkan adanya upaya mengintervensi sistem peradilan untuk melindungi keuntungan ekonomi dari kejahatan lingkungan.

Oleh karena itu, apabila terdapat informasi mengenai “Cukong” yang berkeliaran di sekitar perkara, aparat penegak hukum perlu menelusuri nya melalui metode penyelidikan yang objektif dan berbasis bukti. Yang perlu dicari bukan sekedar siapa yang diduga mempunyai pengaruh, tetapi siapa yang berkomunikasi dengan siapa, kapan komunikasi dilakukan, apa kepentingannya, apakah terdapat aliran uang, siapa perantara nya, dan apakah terdapat hubungan antara transaksi tersebut dengan proses atau hasil perkara.

Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap kemungkinan adanya pola yang berulang. Apabila beberapa perkara dengan karakteristik serupa memperoleh hasil yang sama, hal tersebut memang belum membuktikan adanya transaksi, tetapi dapat menjadi salah satu indikator awal untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya apabila ditemukan fakta lain yang mendukung.

Independensi Hakim dan Integritas Peradilan Harus Berjalan Bersamaan.

Independensi hakim merupakan pilar negara hukum. Namun, independensi bukanlah ruang yang kenal dari pengawasan hukum dan etik. Hakim bebas memulus berdasarkan hukum dan keyakinannya, tetapi putusan tetap terus mempunyai dasar pertimbangan yang dapat dibaca, dipahami dan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Karena itu, kritik terhadap suatu putusan tidak boleh dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan. Kritik yang berbasis fakta, hukum dan argumentasi justru merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Sebaliknya, tuduhan bahwa seorang hakim menerima uang atau transaksi perkara juga tidak boleh disampaikan sebagai kesimpulan sebelum terdapat bukti yang cukup. Integritas hakim harus dinilai berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi melalui mekanisme pengawasan etik maupun penegak hukum.

Dalam konteks tiga perkara lingkungan dan kehutanan yang berakhir bebas di PN Sintang, pertanyaan publik menjadi relevan untuk dijawab secara terbuka, bagaimana alat bukti dinilai, bagaimana unsur delik ditafsirkan, bagaimana barang bukti diperlukan, mengapa fakta tertentu dianggap tidak cukup, dan apakah terdapat konsistensi antara fakta persidangan dengan kesimpulan hukum majelis?

Apabila seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab secara rasional melalui putusan dan mekanisme hukum yang tersedia, maka publik mempunyai dasar untuk memahami putusan tersebut.

Namun, apabila di luar proses persidangan ditemukan bukti mengenai adanya komunikasi, perantara, aliran dana atau kesepakatan tertentu yang berkaitan dengan putusan, maka persoalannya harus ditingkatkan menjadi dugaan tindak pidana yang diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang.

Pada akhirnya, pemberantasan illegal loging dan perdagangan satwa dilindungi tidak hanya membutuhkan keberanian menangkap pelaku lapangan. Negara juga harus mampu membongkar aktor intelektual, pemodal dan jaringan ekonomi yang memperoleh keuntungan dari kejahatan ekologis.

Sebab, apabila keuntungan ekonomi dari perusakan hutan dan perdagangan satwa tetap lebih besar daripada risiko hukum yang dihadapi, maka hukum kehilangan daya cegahnya. Dan apabila kemudian muncul persepsi bahwa proses peradilan dapat dipengaruhi dengan uang, persoalannya tidak lagi hanya mengenai kerusakan hutan atau kehilangan satwa dilindungi, tetapi juga menyentuh integritas sistem peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

Karena itu, tiga putusan bebas tersebut layak menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara terbuka, objektif dan berbasis bukt – bukan untuk mengintervensi hakim, melainkan untuk memastikan bahwa independensi peradilan berjalan beriringan dengan integritas, akuntabilitas dan pertanggungjawaban hukum kepada publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *