• Anggaran Proyek Peningkatan Jalan Desa Perapakan “Misterius?” Papan Informasi Disorot, Nilai Anggaran Tidak Disebutkan

    SAMBAS.UNGKAPFAKTA.ID

    Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan di Kabupaten Sambas, menjadi Sorotan Publik. Pasalnya, papan informasi proyek yang dipasang oleh Pelaksana tidak mencantumkan nilai anggaran atau nilai kontrak pekerjaan. Senin (26/10/2026)

    Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat “Berapa Nilai Anggaran?” proyek tersebut, dan mengapa informasi mengenai besaran kontraknya tidak tercantum pada papan proyek?

    Padahal, proyek tersebut menggunakan sumber pembiayaan APBD melalui DAU penugasan. Sebagai pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat, informasi mengenai nilai kontrak menjadi salah satu data penting yang patut diketahui dan ditelusuri publik.

    Papan Proyek Ada, Nilai Kontrak Tak Terlihat

    Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan Peningkatan Jalan lingkungan di Dusun Enggadang, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, memiliki sejumlah keterangan administratif, mulai dari nama pekerjaan, nomor Kontrak, waktu pelaksanaan, penyedia jasa hingga sumber pembiayaan.

    Namun, tidak tercantumnya nilai anggaran pada papan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai kelengkapan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

    Adapun data yang tertera pada papan proyek meliputi:

    PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

    Kegiatan: (1.04.05.2.01) Urusan Penyelenggaraan PUS Perumahan

    Sub Kegiatan: (1.04.05.2.01.0011) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan

    Pekerjaan: 1. Peningkatan Jalan Lingkungan Dsn. Enggadang Desa Perapakan Kec. Pemangkat

    ……………Rp:………. (Termasuk Pajak)

    2.Peningkatan Jalan Lingkungan Dsn. Serdang Desa Perapakan Kec. Pemangkat

    Nomor Kontrak: 000.3.2/PPK/SPK/1104774000/2026

    Waktu Pelaksana: 75 Hari Kalender

    Sumber Dana: DAU – APBD TA. 2026

    Pelaksana: CV. SURYA DARMA GEMILANG

    Ketiadaan informasi tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Namun, kondisi ini layak mendapat penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

    Publik Berhak Bertanya: Dinas Perumahan Rakyat Menjelaskan

    Dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang negara, transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

    Informasi yang jelas memungkinkan publik memahami besaran pembiayaan, ruang lingkup pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

    Hal tersebut langsung mengundang reaksi keras dari Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKS-RI).

    Sekertaris DPD LAKS-RI Kabupaten Sambas, Nety Herawati menyikapi, bahwa tidak tercantumnya jumlah anggaran proyek pada papan informasi merupakan pelanggaran hukum. Karena, pelanggaran tersebut di UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

    “Sebab, yang terlihat dalam papan informasi proyek tersebut hanya nama pekerjaan, Kegiatan, sub kegiatan, nama kontrak, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan Pelaksana CV., Namun, nominal nilai anggaran pekerjaan tidak tercantum, ada apa?

    Pihak Dinas terkait dan pihak penyedia harus perjelas terkait hal ini, meminta jasa kontruksi dapat menjelaskan secara terbuka, dan transparansi,

    Apabila keterbukaan informasi publik tidak terpenuhi atau pelaksana tidak transparan, kami menilai adanya indikasi perbuatan melanggar hukum dalam kegiatan proyek tersebut,” tegas Nety Herawati Kepada awak media.

    Tim/Red

    Editor: Pimpinan Redaksi